NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan
(Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi,
NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat
utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain :
·
Sertifikasi PTK
·
Uji Kompetensi PTK
·
Diklat PTK, dan
·
Aneka Tunjangan PTK
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai
berikut :
· Bertugas sebagai
guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK
di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Memiliki status
kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
·
Bagi PTK yang Non PNS
harus memenuhi syarat:
o Bila bertugas di
sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
o Bila bertugas di
sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun.
Cari Data Anda Nama/NUPTK/PegID
Cari Data
Cari Nama/NUPTK/PegID
Lihat Data Detail Anda Dibawah
Lihat Data Detail Anda
Cetak Data
~ Selesai ~