Pages

Blogger templates

Kamis, 02 April 2015

Cari Data Anda Nama/NUPTK/PegID

Padamu Negeri

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
·         Sertifikasi PTK
·         Uji Kompetensi PTK
·         Diklat PTK, dan
·         Aneka Tunjangan PTK

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
·     Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·         Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
·         Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:

o  Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

o   Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun.

Cari Data Anda Nama/NUPTK/PegID

Cari Data


Cari Nama/NUPTK/PegID


Lihat Data Detail Anda Dibawah



Lihat Data Detail Anda


Cetak Data



~ Selesai ~

 

Archieves

Select Language